Minggu, 12 Juli 2015

Pertanyaan ini sering kali saya ajukan dalam diskusi-diskusi, 'Apa yang Saudara pahami bila suatu industri membuang air limbah, kemudian air limbahnya telah memenuhi baku mutu air limbah?'.

Jawaban yang sering saya terima, secara umum, antara lain:
1. Air limbah telah aman bagi lingkungan.
2. Air limbah dapat digunakan kembali.
3. Air limbah tidak mengganggu kesehatan.
4. Tidak melanggar aturan.
atau jawaban lain yang isinya menyerupai jawaban di atas.

Jawaban di atas tadi, tidaklah tepat. Perlu dipahami bahwa baku mutu itu ada 2 (dua) macam, yang pertama adalah baku mutu air limbah (effluent standard) dan baku mutu air sungai atau badan air (stream standard). Kedua baku mutu tersebut, perlu dipahami perbedaannya.

Perbedaan Baku Mutu Air Limbah dan Baku Mutu Air Sungai

Baku mutu Air Limbah adalah baku mutu yang harus dipenuhi sebelum air limbah tersebut dikeluarkan ke lingkungan. Baku mutu tersebut ditetapkan oleh suatu institusi (Pemerintah Pusat atau Daerah atau dapat juga institusi yang berwenang lainya) yang didasarkan pada beberapa hal. Antara lain yang dikenal di dunia ada 2 (dua) pendekatan:
1. Berdasarkan teknologi dan ekonomi, atau dikenal sebagai 'technology based effluent standard'. Artinya Baku mutu ini dikeluarkan berdasarkan pada teknologi pengolahan air limbah yang tersedia dan ditinjau juga dari segi keekonomian. Yaitu mempertimbankan, apakah dengan teknologi tersebut, industri mampu menanggung biaya yang dikeluarkan? Untuk menetapkan hal ini, perlu juga ada kesepakatan, apa arti biaya dapat ditanggung oleh industri. Beberapa Negara, menggunakan kriteria yang berbeda-beda. Misalnya, biaya pengolahan air limbah ditetapkan tidak lebih x % dari biaya produksi.
2. Berdasarkan pada kualitas badan air penerima, atau dikenal sebagai 'water quality based effluent standard' Baku mutu ini ditetapkan, selain mempertimbangkan tekno-ekonomi, dimasukkan pula pertimbangan kualitas badan air penerima. Ini adalah baku mutu yang lebih lanjut dari baku mutu tekno-ekonomi. Bila kualitas badan air penerima belum cukup baik bila digunakan baku mutu tekno-ekonomi saja.

Berdasarkan sejarah penerapan baku mutu air limbah di berbagai Negara, hampir semua Negara memulai dengan Baku Mutu yang didasarkan pada Tekno-ekonomi, Saat ini, sebagian besar Negara di dunia masih menggunakan baku mutu ini, kecuali Negara2 yang telah maju dan pada daerah tertentu, misalnya di Amerika Serikat, Jepang dan Eropa. itupun tidak diberlakukan untuk seluruh Negera. Semua Negara berkembang, masih menggunkan baku mutu yang didasarkan pada tekno-ekonomi ini, termasuk Indonesia. Baku Mutu Air Limbah sesungguhnya adalah salah satu alat (tool) dalam rangka manajemen lingkungan air (water environmental management). Dengan demikian Baku Mutu Air Limbah adalah TIDAK menyatakan aman atau tidaknya air limbah yang dibuang.

Disisi lain, dikenal Baku Mutu Air Sungai (badan air). Baku mutu ini ditetapkan berdasarkan kriteria air untuk suatu penggunaan tertentu (single designation) atau berbagai penggunaan (multi designation). Misalnya untuk penggunaan air bagi perikanan, maka berdasarkan keilmuan ditentukan kriteria air yang aman agar ikan dapat hidup. Ini ditentukan secara saintifik, kemudian dari kriteria tersebut dijadikan Baku Mutu Air bagi perikanan. Terdapat penggunaan2 lain, misalnya sebagai air baku air minum, pertanian, industri dan sebagainya. Namun adakalan air yang digunakan adalah multi-guna. Ini yang digunakan di Indonesia saat ini, yang dibagi dalam Kelas I (terbaik) yang dapat digunakan mulai dari air baku air minum, rekreasi air, perikanan, pertanian dan industri) hingga Kelas IV (terendah) yang hanya cocok untuk pertanian saja.

Air yang memenuhi Baku Mutu Air inilah yang AMAN untuk penggunaan (peruntukkan) yang dimaksudkan. Jadi air sungai yang memenuhi baku mutu Kelas I, berarti aman untuk penggunaan yang telah disebutkan di atas, yaitu untuk air baku air minum, rekreasi air, perikanan, pertanian dan industri.

Untuk melihat bedanya Baku Mutu Air Limbah (yang diatur untuk air limbah non-spesifik, pada PerMen LH No. 5/2014, Lampiran XLVII) dengan Baku Mutu Air Sungai (Badan Air = PP 82/2001) yang diambil hanya parameter tertentu saja, sebagai bahan perbandingan.


Parameter
PerMen LH No 5/2014
Lampiran XLVII
PP 82/2001, Kelas Air

Ketat
Ringan
I
II
III
IV
BOD (mg/L)
50
150
2
3
6
12
COD (mg/L)
100
300
10
25
50
100
Cr+6 (mg/L)
0,1
0,5
0,05
0,05
0,05
0,1
Cu (mg/L)
2
3
0,02
0,02
0,02
0,2
Jadi dari Tabel, tampak bahwa Baku Mutu Air Limbah jauh dari AMAN untuk digunakan langsung sesuai dengan penggunaan Kelas I atau bahkan untuk Kelas IV pun tidak aman.

Kesimpulan

1. Baku Mutu Air Limbah yang digunakan di Indonesia (dan juga pada banyak Negara Berkembang) adalah Baku Mutu yang didasarkan pada Tekno-Ekonomi yang tidak berarti AMAN bagi penggunaan langsung.
2. Baku Mutu Air Limbah digunakan sebagai alat dalam rangka manajemen lingkunga air.
3. Aman atau tidak amannya suatu air sungai (badan air) harus dilihat dari pemenuhan air tersebut terhadap Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.

 

 
      


 

 

 




 

 

 
 
 
 

 

 

 

 
 
 
 

 

 
 
 

 
 

 
 



 
 
 
 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar